✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Titik

Sat Reskrim Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang pria berinisial RKL karena diduga menjual LPG bersubsidi jenis 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (12/3/2025), setelah polisi menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas mobil Toyota Avanza yang membawa tabung LPG dalam jumlah besar.

Modus Operandi Pelaku Terungkap

Kapolres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) segera bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang mobil yang mencurigakan tersebut. Polisi segera menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dikemudikan RKL di depan kantor Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.

Dalam pemeriksaan mobil, petugas menemukan sebanyak 14 tabung LPG 3 kilogram siap jual. Petugas kemudian memperluas penggeledahan ke kediaman pelaku di Kelurahan Kotobangon. Di rumahnya, petugas kembali menemukan tambahan 14 tabung LPG 3 kilogram lainnya yang disimpan oleh pelaku.

Modus Pelaku Jual LPG Bersubsidi di Atas HET

Kasatreskrim Polres Kotamobagu menjelaskan, pelaku menjual LPG bersubsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 28 tabung LPG 3 kilogram di Mapolres Kotamobagu,” jelasnya.

Polisi Berkomitmen Tegas Tindak Pelanggar LPG Bersubsidi

Polisi memastikan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat pelanggaran distribusi LPG subsidi. Hal ini dilakukan untuk menjamin LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.

“Kita tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk praktik penyelewengan distribusi LPG bersubsidi. Semua pihak yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas,” tegas Karopenmas Polres Kotamobagu.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Polres Kotamobagu mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan, sehingga praktik ilegal dapat segera dihentikan.

Hukuman Tegas Menanti Pelanggar

Polisi menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap siapapun yang mencoba mengambil keuntungan ilegal dari penjualan LPG bersubsidi, demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak masyarakat.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button