✨ Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Nusantara

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disentil Gubernur Jawa Barat

Sorotan Publik Soal Liburan Bupati Lucky Hakim di Jepang

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini menjadi perhatian publik setelah mengunggah foto liburannya ke Jepang melalui akun Instagram pribadinya. Dalam postingan tersebut, Lucky terlihat menikmati suasana liburan bersama keluarga di Negeri Sakura, bahkan menyebutkan salah satu perusahaan travel yang memfasilitasi perjalanannya.

Namun sayangnya, unggahan liburan sang Bupati justru berakhir kontroversial. Sebab, seorang kepala daerah seperti Lucky seharusnya mengajukan izin resmi sebelum bepergian ke luar negeri.

Aturan Perjalanan Kepala Daerah ke Luar Negeri yang Terabaikan

Peraturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah secara tegas mengatur bahwa setiap kepala daerah harus mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Proses izin tersebut sebelumnya juga wajib melalui rekomendasi dari Gubernur setempat.

Dalam kasus Lucky Hakim, izin dari Mendagri maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata belum dia kantongi.

Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim Lewat Media Sosial

Menanggapi unggahan liburan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran dengan nada santai tapi sarkastis lewat media sosial miliknya.

“Selamat liburan, Pak Lucky. Tapi nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” sindir Dedi Mulyadi, Minggu (6/4/2025).

Sindiran ini menjadi pengingat tegas, bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk patuh terhadap regulasi perjalanan dinas ke luar negeri.

Lucky Hakim Mengakui Kesalahan dan Meminta Maaf

Setelah teguran tersebut menjadi perbincangan hangat, Lucky Hakim segera menghubungi langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada Minggu malam, 6 April 2025. Dalam komunikasi tersebut, Lucky menyampaikan permintaan maaf secara pribadi.

Menurut Dedi, Lucky menyadari sepenuhnya kelalaiannya dan menjelaskan bahwa perjalanan tersebut dilakukan demi memenuhi keinginan anak-anaknya saat libur Lebaran.

“Beliau menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin sebelum pergi ke Jepang, hal ini dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anak,” jelas Dedi Mulyadi.

Hak Berlibur Kepala Daerah dan Sanksi Jika Melanggar

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meskipun liburan adalah hak pribadi seorang pejabat, namun aturan tetap harus diikuti. Sebagai pejabat publik, Bupati harus memahami dan menjalankan semua prosedur administratif secara tertib dan taat aturan.

“Liburan memang hak pribadi siapa pun, termasuk kepala daerah, apalagi di hari libur. Namun, sebagai pejabat publik tetap ada regulasi yang harus dipatuhi,” tegas Dedi, Senin (7/4/2025).

Ia juga mengingatkan, ada sanksi serius bagi kepala daerah yang melanggar aturan izin perjalanan luar negeri. Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan pejabat diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan, sebelum akhirnya kembali bertugas.

Unggahan Liburan ke Jepang Telah Dihapus dari Instagram

Pasca menjadi kontroversi, kini postingan liburan Lucky Hakim di Jepang tidak lagi ditemukan di akun Instagram pribadinya. Tampaknya, postingan tersebut telah dihapus guna meredakan polemik dan sorotan publik.

Presiden Prabowo Umumkan Berbagai Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Selama Bulan Puasa dan Lebaran 2025

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button