✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Hype

Polisi Tangkap Selebgram Rafi Ramadhan Terkait Kasus Narkoba: Fakta-Fakta Penangkapan

Polisi berhasil menangkap selebgram spiritualis, Rafi Ramadhan, terkait kasus narkoba. Penangkapannya dilakukan pada 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menangkap seorang pria berinisial TH, yang merupakan karyawan Rafi di padepokan Narakumbara. Setelah penangkapan, Rafi Ramadhan diperlihatkan dalam jumpa pers di Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut, ia mengenakan masker, pakaian tahanan berwarna oranye, dan diborgol.

Modus Operandi Rafi Ramadhan sebagai Konsultan Spiritual

Menurut keterangan Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, Rafi Ramadhan diketahui berprofesi sebagai konsultan spiritual. Dia menyediakan berbagai layanan, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, hingga pelet. Rafi juga terlibat dalam penjualan benda-benda mistis atau bertuah, yang diduga memiliki kaitan dengan praktik spiritualisme.

Penangkapan dan Penggeledahan Padepokan Narakumbara

Penangkapan Rafi Ramadhan berawal dari tertangkapnya TH, seorang karyawan padepokan Narakumbara. Saat dilakukan interogasi terhadap TH, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan lebih lanjut dan menggeledah rumah Rafi Ramadhan yang berada dekat dengan padepokan tersebut. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1,67 gram, serta daun kering jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram.

Status Tersangka Lain dan Barang Bukti yang Ditemukan

Selain Rafi Ramadhan dan TH, polisi juga menemukan nama BR alias Bang Rembo dalam penyelidikan ini. Saat ini, BR masih berstatus buron. Sebagai barang bukti, polisi menyita sabu-sabu yang diduga digunakan oleh Rafi untuk konsumsi pribadi.

Ancaman Hukum bagi Rafi Ramadhan dan TH

Rafi Ramadhan dan TH kini terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Via
Tinta
Sumber
Detik

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button