Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Titik

Bitung Wajibkan Izin Keramaian Resmi: Larangan Miras & Patroli Rutin

Tinta.news, 17 April 2025 | Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Forkopimda mewajibkan izin keramaian untuk setiap kegiatan masyarakat seperti pernikahan, ulang tahun, syukuran, hingga acara lain yang mengundang keramaian. Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan aturan ini akan menjaga keamanan dan ketertiban seluruh warga.

Prosedur Pengajuan Izin Keramaian Bitung

  1. Ajukan surat permohonan ke lurah.
  2. Lurah meneruskan ke camat dan Polsek.
  3. Setelah diverifikasi, pemohon menerima izin resmi.
  4. Penyelenggara wajib menyertakan surat pernyataan bebas miras.

Batas Waktu Acara: 19.00–22.00 WITA

Pemkot hanya mengizinkan acara berlangsung pukul 19.00 sampai 22.00 WITA. Melebihi batas waktu, aparat akan menghentikan kegiatan secara tegas namun humanis.

Syarat Mutlak: Bebas Miras di Setiap Acara

Tuan rumah harus menandatangani surat pernyataan bebas miras. Pemkot tidak mentolerir alkohol yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Pengawasan Ketat: Patroli Gabungan TNI‑Polri & Satpol PP

Aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan POM melakukan patroli rutin serta pemantauan langsung. Pelanggaran terhadap jam operasional atau larangan miras akan ditindak di tempat.

Sinergi Forkopimda & Partisipasi Publik

Forkopimda mendukung penuh kebijakan ini. Wali Kota Hengky mengajak tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama untuk menyosialisasikan pentingnya mematuhi aturan izin keramaian demi Bitung aman, damai, dan kondusif.

“Kita semua bertanggung jawab menjaga Kota Bitung tetap nyaman,” tegas Hengky.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button