Polda Sulut Tangkap Perakit dan Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut Tersangka FP Rakitan Senjata Tanpa Izin dan Jual Melalui Facebook

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan senjata ilegal, khususnya kasus Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut. Seorang pria berinisial FP berhasil diamankan dalam operasi gabungan Polda Sulut yang digelar di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis malam, 27 Maret 2025.
Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut Simpan 6 Senjata Rakitan di Rumah Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Brimob Polda Sulut, Polres Minahasa Tenggara, dan jajaran Polsek setempat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam pucuk senjata angin rakitan ilegal yang disimpan di rumah tersangka FP.
Menurut Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, sebagian senjata merupakan milik FP, sementara sisanya diduga milik orang lain. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025), didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Kompol Rido Doly Kristian.
Jenis Senjata Rakitan yang Diamankan dari Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu pucuk senjata PCP ODE 38 Predator kaliber 4,5 mm, milik seseorang berinisial W.
- Dua pucuk senjata Sharp, milik FP.
- Dua pucuk senjata Canon modifikasi, milik tersangka lain.
- Satu pucuk senjata Canon rusak dan dimodifikasi, milik FP.
Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut Belajar Merakit Secara Otodidak Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka FP telah belajar merakit dan memodifikasi senjata angin secara otodidak selama lebih dari tiga tahun. Modifikasi yang dilakukan bukan sekadar perbaikan, melainkan peningkatan kekuatan tembak senjata hingga mendekati kemampuan senjata api standar.
Penjualan Senjata Angin Ilegal di Sulut Lewat Facebook dan Jasa Kargo FP diketahui menjual senjata angin ilegal melalui media sosial Facebook, dengan sistem pembelian dan penjualan yang cukup rapi. Ia membeli senjata dengan harga murah, memperbaikinya, lalu menjual kembali dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar. Semua proses pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi atau kargo.
“Tersangka tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian untuk menyimpan, memodifikasi, maupun memperjualbelikan senjata angin rakitan,” tegas Wakapolda Sulut Brigjen Bahagia Dachi.
Puluhan Senjata Telah Dijual Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut, Terancam Hukuman Berat Dalam pengakuannya, FP mengaku telah menjual setidaknya sembilan pucuk senjata kaliber 4,5 mm dan enam pucuk senjata kaliber 8 mm. Namun, ia mengaku lupa kepada siapa saja senjata tersebut telah dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
- Juncto Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polda Sulut Tegas Tindak Penjual Senjata Angin Ilegal di Sulut Kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Sulut serius menindak pelaku perakitan dan peredaran senjata ilegal, termasuk senjata angin rakitan yang telah dimodifikasi secara berbahaya. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat atau menggunakan senjata tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan umum dan melanggar hukum.
- Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kriminal
- Presiden Prabowo Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil