Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Titik

Perda Penertiban Ternak Buol Siap Diterapkan, Pemda Janjikan Tindakan Tegas

BUOL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, tak mau lagi membiarkan persoalan hewan ternak berkeliaran tanpa pengawasan. Dalam waktu dekat, usai perayaan Idul Fitri 2025, Pemkab Buol memastikan akan mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Hewan Ternak demi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dengan tegas menyatakan bahwa penerapan perda ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan masalah klasik yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Ternak seperti sapi masih sering berkeliaran bebas. Ini bukan hanya membahayakan pengendara, tapi juga merusak tanaman warga,” tegas Bupati, Kamis (4/4/2025).

Dukungan DPRD Buol: Sosialisasi Harus Merata hingga Desa

Langkah pemerintah daerah ini mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Buol, Lae Toni Wangi. Politisi Partai Nasdem ini menilai, penerapan Perda Penertiban Hewan Ternak sangat dibutuhkan agar masyarakat semakin sadar pentingnya pengelolaan ternak yang baik.

“Kalau sudah jadi perda, harus segera disosialisasikan sampai ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujar Lae Toni Wangi, yang akrab disapa Ko Lae.

Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci sukses pelaksanaan perda ini. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara maksimal agar seluruh pemilik ternak memahami hak dan kewajibannya.

Sanksi Tegas Menanti Pemilik Ternak yang Melanggar

Lae Toni Wangi juga menekankan bahwa penerapan perda tanpa sanksi akan sia-sia. Ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan tindakan tegas bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran bebas.

“Jika ternak ditangkap, pemilik harus membayar denda sebagai biaya perawatan dan makan ternak. Mereka juga wajib membuat surat pernyataan untuk membangun kandang agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Ko Lae.

Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pemilik ternak yang abai terhadap aturan. Dengan begitu, populasi ternak yang selama ini berkeliaran tanpa pengawasan bisa dikendalikan dengan baik.

Manfaat Perda Penertiban Ternak: Antara Keselamatan dan Ketertiban Lingkungan

Tidak dapat dipungkiri, ternak yang berkeliaran bebas bukan hanya soal merusak tanaman warga, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak sudah sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk Buol.

Dengan diterapkannya Perda ini, diharapkan:

  • Lahan pertanian masyarakat lebih terlindungi dari gangguan ternak.

  • Keselamatan pengguna jalan meningkat, terutama di malam hari.

  • Pengelolaan ternak lebih tertib dengan sistem kandang yang layak.

Selain itu, keberadaan perda ini juga bisa mendorong munculnya kesadaran baru bagi peternak untuk lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan mereka.

Pemda Diminta Segera Siapkan Mekanisme Pelaksanaan Perda

Tantangan berikutnya adalah bagaimana Pemkab Buol mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk implementasi perda ini. Mulai dari regulasi teknis, penyiapan petugas penertiban, hingga penentuan lokasi penampungan sementara hewan ternak yang tertangkap.

Pemerintah juga perlu melibatkan:

  • Aparat desa dan kecamatan dalam sosialisasi.

  • Dinas Peternakan untuk pendampingan teknis.

  • Satpol-PP dan aparat penegak hukum dalam penegakan sanksi.

  • Masyarakat luas agar turut berperan dalam pengawasan.

Dengan keterlibatan seluruh elemen, penerapan perda ini diharapkan berjalan efektif dan berdampak positif bagi seluruh warga Buol.

Wujudkan Buol Lebih Tertib dan Aman Lewat Perda Ternak

Penerapan Perda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Buol bukan sekadar regulasi administratif, tapi langkah nyata menuju Buol yang lebih tertib, aman, dan sejahtera. Dengan adanya perda ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memelihara ternak bisa meningkat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

Dukungan penuh DPRD Kabupaten Buol, terutama dari Lae Toni Wangi, menjadi bukti bahwa perda ini mendapat legitimasi politik yang kuat. Selanjutnya, tinggal bagaimana pemerintah menjalankan amanah ini secara konsisten.

Masyarakat kini menanti aksi nyata: bukan sekadar wacana, tapi langkah konkret demi kebaikan bersama.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button