✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Titik

Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan 1.375 Liter Cap Tikus Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Pada Senin, 10 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus tanpa izin edar. Minuman keras tersebut rencananya akan dipasarkan di Kota Bitung. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H.

Operasi Penyelundupan Cap Tikus: Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kegiatan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba sekitar pukul 13.30 WITA, mengenai dua unit mobil yang diduga membawa minuman keras ilegal menuju Kota Bitung. Menanggapi laporan tersebut, IPTU Trivo bersama timnya segera bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dalam operasi ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran Cap Tikus ilegal berhasil diamankan.

Pelaku yang Terlibat dalam Penyelundupan Cap Tikus Ilegal

Dua orang pelaku yang diamankan adalah JM (48), seorang petani asal Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan IM (23), seorang sopir asal Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Barang Bukti yang Diamankan dalam Pengungkapan Kasus

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya:

  • 50 kantong plastik berisi Cap Tikus, masing-masing berkapasitas 25 liter
  • 5 jeriken berisi Cap Tikus, masing-masing berkapasitas 25 liter
  • 1 unit mobil Kijang warna biru
  • 1 unit mobil Avanza warna hitam

Total minuman keras ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1.375 liter.

Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, mengkonfirmasi pengungkapan kasus ini. Ia memastikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung dan akan menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka JM diketahui telah empat kali melakukan penyelundupan Cap Tikus ke Kota Bitung sejak Desember 2024 sebelum akhirnya aksi penyelundupannya berhasil dihentikan oleh kepolisian.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Minuman Keras Ilegal

Dalam kesempatan ini, IPTU Trivo mengungkapkan apresiasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga yang telah membantu mengungkapkan peredaran minuman keras ilegal ini. Polres Bitung akan terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat: Waspada terhadap Aktivitas Mencurigakan

IPTU Trivo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button