KPU Banggai Pastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Toili dan Simpang Raya pada 5 April 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah mengonfirmasi bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. PSU ini merupakan langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil pemilu.
Anggaran PSU Ditanggung Hibah Pemilu Sebelumnya
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan pendanaan untuk pelaksanaan PSU. “Anggaran untuk PSU dapat dipenuhi dengan hibah dari pemilihan sebelumnya, sehingga tidak akan ada tambahan dana dari Pemda,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media.
Penyusunan Ulang Anggaran PSU Sesuai Juknis Terbaru
Meskipun dana sudah tersedia, KPU Banggai tetap melakukan penyusunan ulang anggaran untuk menyesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang baru. Langkah ini dilakukan dengan mengutamakan efisiensi dan kesigapan, guna memastikan seluruh proses PSU berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapan KPU Banggai untuk Kelancaran PSU
Dengan kepastian jadwal dan anggaran yang sudah dipastikan, KPU Banggai berharap agar seluruh tahapan PSU dapat berjalan dengan baik. KPU juga mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Persiapan KPU Banggai untuk PSU: Langkah Efisien dan Tepat Waktu
KPU Banggai tidak hanya fokus pada tanggal pelaksanaan PSU, tetapi juga pada perencanaan anggaran dan proses teknis lainnya untuk memastikan kesuksesan pemilu ulang. Kesiapan ini menunjukkan komitmen KPU dalam mengatur pemilu dengan transparansi dan efisiensi.