Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang melibatkan pengiriman sabu dari Kota Palu ke Manado. Pengungkapan ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang intens, yang akhirnya membuahkan hasil tangkapan empat tersangka.
Pengungkapan Narkoba Antar Provinsi oleh Sat Resnarkoba
Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha, bersama Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, mengungkapkan hasil penyelidikan terkait peredaran narkoba tersebut dalam sebuah konferensi pers. Mereka menjelaskan bahwa jaringan ini melibatkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 41 gram, yang dikirim melalui mobil rental dari Kota Palu menuju Manado.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Pengungkapan bermula pada Kamis, 16 Januari 2025, ketika Tim Resnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi mengenai pengiriman paket narkoba. Paket tersebut diduga berisi sabu dan dikirimkan melalui seorang sopir mobil rental yang melintasi Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 41 gram sabu yang disembunyikan di dalam pakaian.
Setelah itu, tim bekerja sama dengan sopir untuk melacak pemilik paket tersebut, yang diketahui bernama RIV, yang tinggal di Bumi Nyiur, Manado. Namun, saat proses penangkapan dilakukan, RIV berhasil melarikan diri. Berkat kerja keras tim, RIV akhirnya ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Desa Sonder, Minahasa.
Penangkapan Tersangka Pengirim Narkoba di Palu
Melalui pengembangan lebih lanjut, tim Sat Resnarkoba kemudian berangkat menuju Palu, Sulawesi Tengah, untuk menangkap pengirim sabu tersebut. Pada Selasa, 21 Januari 2025, tim berhasil menangkap tiga tersangka, yakni MEL, IS, dan IQ, yang merupakan warga Kota Palu.
AKP I Wayan Budha menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini adalah sebagai berikut: RIV bertindak sebagai pembeli, yang datang langsung ke Palu untuk menemui MEL. Kemudian MEL menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan sabu yang akan dikirim ke Manado.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
“Kami akan terus berusaha keras untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.
Komitmen Polres Kotamobagu dalam Memberantas Narkoba
Polres Kotamobagu, yang dipimpin oleh AKBP Irwanto, SIK, MH, berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani masalah narkoba, yang terus menjadi ancaman besar bagi masyarakat.
Polisi Terus Perangi Peredaran Narkoba
Penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kotamobagu ini adalah langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan narkoba.
Dengan komitmen kuat dan kerja sama antara berbagai pihak, Polres Kotamobagu akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
- Otoritas Saudi Gerebek Jaringan Narkoba di Riyadh, 16 Pejabat Kementerian Terlibat
- Penemuan Jasad Bayi di Kotamobagu, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
- Polres Bolmong Ungkap Kasus Narkoba: Sabu-sabu di Balik Tirai Gelap