Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Teknologi

Hukum Baru! UU ITE Jilid II: Digital Indonesia Bersih, Sehat, dan Beretika

Tinta.news | Selamat datang di era baru! Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi berlaku, mengguncang dunia maya Indonesia. Berita ini seperti sebuah lagu baru bagi ruang digital, dengan target menjaga kebersihan, kesehatan, etika, produktivitas, dan keadilan.

Revisi ini, yang juga dikenal sebagai UU ITE Jilid II, memiliki fokus utama pada pemantauan dan pengaturan penggunaan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya? Memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan umum di dunia maya.

Yang membuat mata terbelalak adalah pasal-pasal revisi yang menjadi sorotan. Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui elektronik hilang dari UU, namun kemunculan pasal 27A dan 27B menjadi bintang baru. Pasal 27A membahas serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui elektronik, sementara Pasal 27B memberikan sanksi untuk penyebaran informasi bohong dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menegaskan bahwa revisi ini telah mengakomodasi penggunaan pasal 27 dan 28 dengan harapan dapat menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

Jangan ketinggalan! UU ITE Jilid II juga memberikan wewenang kepada penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf (i). Namun, di balik kewenangan ini, ada sanksi keras untuk penyebar berita bohong, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Penasaran dengan sanksi lainnya? Bagi pelaku penyebar informasi bermuatan perjudian, hukuman pidana penjara bisa mencapai 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara bagi mereka yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain, sanksinya mencakup pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

Selamat berselancar di dunia maya yang lebih tertib dan beretika, karena UU ITE Jilid II telah meletakkan batasan yang jelas untuk menjaga integritas digital Indonesia! (red)

Editor

Editor Team Tinta News

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button