Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. Putusan tersebut memastikan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Elly E Lasut-Hany J Pajouw (E2L-HJP) telah ditarik kembali, mengakhiri proses sengketa Pilkada Sulut.
KPU Sulut Tunggu Salinan Putusan MK untuk Penetapan Calon Terpilih
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu, yang hadir langsung dalam sidang MK pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa Majelis Hakim MK telah secara resmi menerima penarikan permohonan dari E2L-HJP. Dengan demikian, perkara PHP untuk Pilkada Sulut telah dinyatakan selesai.
“Kami sedang menunggu salinan resmi putusan MK, yang akan menjadi dasar untuk rapat pleno terbuka dalam penetapan calon terpilih,” jelas Meidy Tinangon.
YSK-Viktory Dipastikan Jadi Calon Terpilih
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, Yulius Selvanus Komaling dan Viktor Mailangkay (YSK-Viktory) dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sulut. Penetapan tersebut akan dilakukan segera setelah salinan putusan diterima.
“Begitu salinan putusan diterima, KPU Sulut akan segera mengagendakan rapat pleno penetapan calon terpilih. Penetapan ini mungkin dilakukan besok, paling lambat satu hari setelah penerimaan salinan putusan,” ungkap Meidy Tinangon.
Proses Pengurusan Surat Keputusan Pelantikan
Setelah penetapan calon terpilih, proses selanjutnya adalah pelimpahan ke DPRD untuk dilakukan paripurna. Selanjutnya, KPU Sulut akan mengurus administrasi dan penerbitan surat keputusan pelantikan.