Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon MADU, KPU Bolsel Berikan Pembelaan Tegas
KPU dan Pihak Terkait Bantah Tuduhan Politik Uang dalam Sidang PHPU Pilkada Bolsel 2024
Dalam sidang panel III PHPU terkait hasil Pilkada Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/01/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel dengan tegas menanggapi dan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Arsalan Makalang-Hartina S. Badu (MADU). Gugatan tersebut mencakup tuduhan tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik politik uang yang diduga mengarahkan pemilih kepada Paslon Nomor Urut 2, Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid (IDEAL).
Sidang ini dilaksanakan dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, mendengarkan pernyataan dari pihak terkait, yaitu KPU Bolsel, Bawaslu, serta Paslon IDEAL.
KPU Bolsel Bantah Tuduhan Keterlibatan ASN dalam Politik Uang
Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, dalam pernyataannya di sidang tersebut, secara tegas membantah tuduhan yang diajukan oleh Pemohon tentang keterlibatan ASN dalam praktik politik uang. KPU mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. “Tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh ASN,” ujar Stanly Kakunsi. Menurut KPU, jika ada dugaan pelanggaran ASN, hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah Bawaslu sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, KPU juga menganggap dalil terkait pembagian uang dan seragam sekolah yang diklaim diberikan kepada pemilih sebagai upaya mempengaruhi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak dapat dibuktikan. KPU menilai bahwa lokasi TPS atau saksi yang mendukung klaim tersebut tidak ada.
Bantahan dari Kuasa Hukum Paslon IDEAL
Kuasa hukum dari Paslon IDEAL, Safrizal Walahe, juga menanggapi dengan tegas tuduhan terhadap Kepala Dinas Pendidikan yang disebutkan membagikan uang di TPS Desa Kombot. Menurut Safrizal, bukti berupa rekaman video yang diajukan Pemohon tidak memperlihatkan adanya keterlibatan pihak yang dituduhkan. “Bukti tersebut hanya berupa asumsi tanpa dasar yang kuat,” jelas Safrizal.
Selain itu, tuduhan bahwa Paslon IDEAL membagikan bantuan berupa tas, buku, dan seragam pada masa tenang juga dibantah. Paslon IDEAL menyatakan bahwa bukti tas yang diajukan hanya berjumlah satu dan tidak memiliki gambar pasangan calon atau nomor urut.
Bawaslu Bolsel: Laporan Tidak Ditindaklanjuti Karena Kekurangan Bukti
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui Wira Bidjuni, Ketua Bawaslu, mengungkapkan bahwa dari 13 laporan yang diterima terkait pelanggaran Pilkada, hanya dua yang diteruskan untuk penyidikan. Namun, kedua kasus tersebut dihentikan karena kedaluwarsa. Mengenai tuduhan politik uang dan netralitas ASN, Wira mengonfirmasi bahwa laporan-laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti yang mendukung.
Tuduhan Terbalik: Paslon MADU Diduga Manfaatkan Dukungan Kepala Desa
Pihak Terkait, yang diwakili oleh Paslon IDEAL dan Bawaslu, juga menanggapi balik dengan menuding Paslon MADU melakukan kecurangan serupa, yaitu dengan memanfaatkan dukungan dari sejumlah kepala desa. Hal ini didasarkan pada bukti video yang menunjukkan kepala desa secara terbuka mendukung Paslon Nomor Urut 1.
Kesimpulan Sidang: KPU Bolsel Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Politik Uang
Setelah mendengarkan argumen dari berbagai pihak, Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan final, namun sidang berjalan dengan jelas menunjukkan ketegasan KPU dan pihak terkait dalam membantah tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh klaim yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti kuat akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa hasil Pilkada ini.