Waktu.news, (18/9) | Yusra Alhabsyi, yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut pasca-Pemilu 2024, tengah menunggu prosesnya selesai. Ini merupakan langkah wajib bagi Yusra yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilkada Bolmong 2024, sebelum KPU Bolmong menetapkan calon secara resmi.
Muid Djalal, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulut, mengonfirmasi bahwa surat permohonan untuk menggantikan Yusra telah diajukan ke KPU. Surat yang bernomor 450/DPW-35/01/IX/2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat PKB Nomor: 110/DPP/01/IX/2024, yang menyetujui penggantian Yusra.
“Kami telah mengajukan surat ke KPU Sulut,” terang Muid. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa surat tersebut juga termasuk persetujuan untuk pergantian antar waktu (PAW) dengan menominasikan Muliadi Paputungan, calon dengan jumlah suara terbanyak kedua, sebagai pengganti Yusra Alhabsyi sesuai aturan yang berlaku.
Surat ini telah diajukan sejak tanggal 6 September 2024. “Saat ini, kami hanya menunggu SK perubahan dari Kemendagri dan pengumuman resmi pergantian dari KPU,” tutup Djalal.