Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Jusnan Mokoginta, secara resmi mengukuhkan 193 kepala desa atau Sangadi. Kepala desa yang dikukuhkan tersebut adalah para sangadi lama yang masa jabatannya diperpanjang, dengan beberapa diperpanjang hingga tahun 2027 dan yang lainnya sampai tahun 2030.
Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang desa yang memperpanjang masa jabatan Sangadi dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara pengukuhan berlangsung di halaman kantor Bupati Bolmong pada Kamis, 4 Juli 2024.
Acara ini dihadiri oleh ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, pimpinan DPRD Sulhan, para staf khusus Bupati, staf ahli Bupati, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong.
Setelah melantik, Jusnan Mokoginta meminta agar tidak ada lagi pidato atau sambutan yang dibacakan, melainkan mengajak para Sangadi yang baru dikukuhkan untuk bernyanyi bersama. Sambil bernyanyi, Jusnan menyampaikan bahwa pengukuhan Sangadi ini merupakan yang pertama kali diadakan di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Bolmong.
Jusnan juga mengingatkan para Sangadi yang baru dikukuhkan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik. “Kalian duduk di sini merupakan orang-orang pilihan dari Tuhan, kalian punya tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Jusnan menambahkan bahwa tidak perlu lagi membacakan pidato panjang lebar karena beberapa Sangadi sudah menjabat hingga tiga periode. “Bagaimana mereka bisa sukses, silakan tanyakan kepada mereka,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga pemaparan tentang aplikasi tanda tangan berbasis elektronik oleh Dinas Kominfo Bolmong di bawah komando Kepala Dinas Kominfo, Marief Mokodompit.