Tinta.news | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini (22 September 2023) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur proses mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
Surat edaran tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun dalam jabatannya. Keputusan mutasi/rotasi ini akan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk evaluasi kinerja pegawai, evaluasi kinerja unit kerja, strategi akselerasi pencapaian kinerja organisasi, kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam melaksanakan tugas jabatan, dan rekomendasi dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Salah satu aspek penting yang diakomodasi oleh aturan ini adalah penanganan unsur benturan atau konflik kepentingan dalam jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah. Hal ini merupakan langkah proaktif dalam memastikan bahwa ASN tetap berintegritas dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan tata kelola pemerintahan.
Kebijakan mutasi dan rotasi PPT ini sejalan dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS yang mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun sejak pelantikan, kecuali terdapat pelanggaran hukum atau PPT tidak memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Namun, di sisi lain, UU ASN dan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga menetapkan bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan sebagai persyaratan dalam mutasi jabatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPT terfokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan PPK ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional, seperti penurunan angka kemiskinan, penanggulangan stunting, transformasi digital, dan lainnya, dengan memperbaiki kinerja instansi pemerintah. Namun, Menteri PANRB menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi kepentingan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas ASN.
Kebijakan mutasi dan rotasi PPT ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa aparatur pemerintah bekerja efisien dan fokus pada pencapaian tujuan nasional, sekaligus memelihara integritas dan profesionalisme ASN. Semoga, implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada kinerja dan pelayanan pemerintah yang lebih baik bagi masyarakat. (red)