Pembayaran Gaji ke-13 Guru PAI ASN Daerah: Pemerintah Daerah Harus Bertanggung Jawab
Kementerian Keuangan Tegaskan Aturan Pembayaran Gaji ke-13 untuk Guru PAI ASN Daerah

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPk) memberikan tanggapan resmi terkait polemik pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di daerah. Tanggapan ini muncul setelah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) melaporkan beberapa pemerintah daerah terlambat membayarkan gaji ke-13.
DJPk dalam suratnya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menegaskan, pembayaran gaji ke-13 untuk Guru PAI yang sumber gajinya dari APBD adalah tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada koordinasi DJPk dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 Guru PAI ASN Daerah
1. Tidak Ada Pembiayaan dari Pusat untuk Guru dengan Gaji dari APBD
Guru PAI ASN Daerah yang menerima gaji pokok dari APBD tidak akan mendapat tambahan penghasilan dari dana pusat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan tunjangan sesuai kemampuan fiskalnya.
2. Pembayaran Gaji ke-13 Harus Berdasarkan APBD Daerah
Pasal 16 huruf b PP Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan pemerintah daerah wajib menyesuaikan pembayaran gaji ke-13 guru PAI ASN Daerah dengan APBD masing-masing. Prosedur pembayaran harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
3. Surat DJPk Tegaskan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 menegaskan, pembayaran gaji ke-13 guru yang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sejenisnya wajib berasal dari APBD setempat.
Pemerintah Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
DJPk menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Pemerintah pusat tidak secara otomatis menyediakan dana gaji ke-13 guru ASN daerah, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan anggaran mereka.
Digitalisasi untuk Pencegahan Kecurangan
Gunakan Aplikasi Satu Kemenkeu untuk Verifikasi
Sebagai bentuk dukungan good governance, DJPk meminta seluruh pihak memanfaatkan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) dalam memeriksa keaslian dokumen dan validitas tanda tangan elektronik.
Hindari Praktik Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
DJPk mengingatkan agar tidak memberikan imbalan apapun kepada pejabat maupun pegawai DJPk atas pelayanan yang diberikan. Jika menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang, masyarakat dapat melapor melalui Call Center DJPk via WhatsApp di nomor 0811-150420-7 atau Hotline Dering DJPk: 150420.
Pemerintah Daerah Harus Cepat Bertindak
Pemerintah daerah diminta segera menyusun alokasi anggaran dan menyesuaikan pembayaran gaji ke-13 bagi Guru PAI ASN Daerah dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, polemik pembayaran gaji ke-13 bisa terselesaikan segera.
- Prabowo Teken PP 11 2025: THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Dibayar Mulai 17 Maret
- Polemik Tunjangan Profesi Guru PAI di Bolmut: Pemda Tegaskan Kewenangan Kemenag
- Ini Alasan Kemenag Tak Bisa Bayar THR & Gaji 13 Guru PAI di Bolmut
- Dikorbankan Aturan? Saat Pemerintah Tak Kompak, Guru PAI Jadi Sasaran