Pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan serangkaian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kabinet Merah Putih (KMP) untuk mendukung masyarakat selama bulan puasa dan menjelang Lebaran 2025. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka lebih optimal selama momen Lebaran yang penuh tantangan.
Kebijakan Pemerintah untuk Menurunkan Beban Masyarakat Selama Lebaran 2025
Presiden Prabowo menyatakan bahwa selama bulan puasa dan Lebaran, pergerakan masyarakat dan tingkat konsumsi relatif sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan mendukung kelancaran arus mudik serta liburan Lebaran.
“Kebijakan-kebijakan ini perlu diterapkan karena adanya lonjakan pergerakan dan konsumsi selama bulan puasa dan Lebaran,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Penurunan Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol
Salah satu kebijakan utama yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama dua minggu masa libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi bagi para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan penurunan tarif tol untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, serta penurunan biaya transportasi umum selama musim mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan dan Pengemudi
Kebijakan ketiga yang penting adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah memastikan bahwa THR untuk karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka saat Lebaran.
Tak hanya itu, pengemudi dan kurir online juga akan menerima bonus hari raya yang akan diberikan oleh aplikator layanan mereka. Kebijakan ini mendapat perhatian publik sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja sektor informal yang turut berperan penting selama masa liburan Lebaran.
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan kebijakan terkait dengan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran,” tambah Presiden Prabowo dalam pengumumannya.
Kebijakan Pemerintah Mendukung Masyarakat Selama Lebaran 2025
Pemerintah Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang komprehensif untuk membantu masyarakat menghadapi perayaan Lebaran 2025. Dengan penurunan biaya transportasi, pemberian THR, serta kebijakan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan selama musim liburan Lebaran yang akan datang.