Prabowo Teken PP 11 2025: THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Dibayar Mulai 17 Maret

Pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini mencakup lebih dari 9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Penerima Manfaat Lainnya
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Ini mencakup pegawai negeri sipil, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta prajurit TNI dan Polri, dan para hakim.
“Total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang yang terdiri dari seluruh ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta.
Rincian Pemberian THR dan Gaji ke-13
Pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2025 akan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim. Pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja kepada ASN yang jumlahnya mencapai 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi para pensiunan, akan diberikan pembayaran sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo juga mengumumkan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025. THR untuk seluruh ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
“Semoga dengan kebijakan ini, para ASN dan penerima manfaat lainnya dapat lebih mudah mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
Hadir dalam Konferensi Pers: Menteri Keuangan dan Menpan RB
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kesimpulan: Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN di 2025
Dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada aparatur negara dalam rangka memenuhi kebutuhan selama Lebaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, serta memastikan kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
- Pemerintah Putuskan THR dan Gaji ke-13 PPPK 2025: Siapa yang Tidak Akan Terima?
- THR ASN 2025: Segera Cair Maret! Ini Yang Harus Kamu Ketahui