Keppres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji: Besaran Bipih dan Alokasi Biaya

Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025. Keppres ini berisi ketentuan mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan diterapkan untuk setiap embarkasi di Indonesia.
Keppres 2025 Tentukan Besaran Bipih di Setiap Embarkasi
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya Keppres ini. “Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan berkomitmen untuk mewujudkan kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujarnya.
Keppres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025, menetapkan rincian biaya yang berlaku untuk calon jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025
BPIH untuk tahun 1446 Hijriah (2025) memiliki total nilai manfaat yang mencapai Rp 6.831.820.756.658,34. Nilai ini mencakup selisih antara BPIH dan besaran Bipih, yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan selama penyelenggaraan ibadah haji. Alokasi biaya ini meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Biaya penerbangan haji
- Akomodasi di Makkah dan Madinah
- Biaya hidup (living cost) bagi jamaah haji yang sedang menjalankan ibadah
Besaran Bipih per Embarkasi Haji 2025
Berikut adalah rincian biaya Bipih untuk calon jamaah haji reguler berdasarkan embarkasi di Indonesia:
Embarkasi Aceh
Rp 46.922.333,00
Embarkasi Medan
Rp 47.976.531,00
Embarkasi Batam
Rp 54.331.751,00
Embarkasi Padang
Rp 51.781.751,00
Embarkasi Palembang
Rp 54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)
Rp 58.875.751,00
Embarkasi Solo
Rp 55.478.501,00
Embarkasi Surabaya
Rp 60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan
Rp 57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin
Rp 59.331.751,00
Embarkasi Makassar
Rp 57.670.921,00
Embarkasi Lombok
Rp 56.764.801,00
Embarkasi Kertajati
Rp 58.875.751,00
Harapan Keppres untuk Kelancaran Ibadah Haji 2025
Dengan diterbitkannya Keppres ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar, memberikan kenyamanan, dan memenuhi harapan seluruh calon jamaah haji Indonesia. Keputusan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas selama pelaksanaan ibadah haji, serta memastikan bahwa semua jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon jamaah haji terkait biaya yang akan dikeluarkan, serta memperlancar proses keberangkatan haji yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
- Arab Saudi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Terbesar dalam Sejarah Haji
- 78 Calon Jamaah Haji Bolmong ke Tanah Suci Tahun 2024, Dilepas Pj Bupati
- Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru untuk Jemaah Haji Tanpa Izin