Komisi X DPR Usulkan Pemerintah Pusat Ambil Alih Rekrutmen P3K Guru
Tinta.news | Dalam menghadapi tantangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyuarakan ide brilian yang menggeser fokus dari tingkat daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mampu meredam isu kecurangan, tetapi juga memberikan kepastian status bagi para honorer yang telah berhasil melewati seleksi PPPK.
Purnamasidi mengungkapkan bahwa rekrutmen PPPK di tingkat daerah kerap terkendala oleh sejumlah permasalahan, seperti praktik pungutan liar selama proses rekrutmen dan keterbatasan anggaran daerah yang membuat guru honorer yang lulus passing grade kesulitan mendapatkan penempatan. Dengan 12.276 guru honorer yang lulus P1 hingga kini belum mendapat penempatan, Purnamasidi merinci masalah-masalah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR.
“Munculnya permasalahan di mana banyak honorer yang belum terdata dalam dapodik memberikan celah untuk praktik pungutan liar. Kondisi ini semakin meruncing. Terkait anggaran, Komisi X bersama Kemendikbudristek dan Kemenkeu telah sepakat mengalokasikan dana sebesar 19-21 triliun per tahun untuk membayar guru PPPK,” ujar Purnamasidi.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan. Hal ini, menurutnya, krusial untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan dan implementasinya berjalan sesuai rencana, tanpa adanya misinterpretasi atau kesalahan implementasi.
Tidak hanya itu, Purnamasidi mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi leading sector dalam rekrutmen PPPK guru, dengan harapan dapat memotong rantai birokrasi yang memperlambat proses tersebut.
“Profesi guru adalah pilar masa depan bangsa kita. Oleh karena itu, mengenai urusan profesi guru, sebaiknya dikelola secara sentral. Dengan begitu, negara dapat secara langsung mengurus guru untuk memastikan standarisasi kesejahteraan mereka terpenuhi,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, juga memberikan dukungan agar guru honorer yang belum terakomodir sebagai PPPK tetap bersemangat. Ia melihat peluang melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang membuka 2,4 juta formasi, sebagai kesempatan bagi guru honorer dan tenaga pendidik.
“Dengan peluang yang sudah ada, tinggal meyakinkan pemerintah daerah. Jawa Timur bisa menjadi contoh terbaik karena berhasil menyerap PPPK guru secara menyeluruh. Kami akan menyampaikan hal ini kepada Kemendikbudristek sebagai masukan berharga,” ungkap Dede Yusuf Macan Effendi. (red)
- Inovasi Besar: DPR Mengesahkan Perubahan UU ASN Menjadi Hukum Resmi!
- Kisah Surat Keterangan: Perjuangan Pelamar P3K dan Kebijakan PKM di Boltim