Tinta.news | Gedebuk! Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji spektakuler untuk PNS, TNI, Polri, serta PPPK dalam Undang-Undang APBN 2024 pada bulan September 2023 lalu. Kabar baiknya, PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan lonjakan gaji sebesar 8 persen, sementara para pensiunan akan menikmati kenaikan yang lebih tinggi, yakni 12 persen!
Tapi, nih, ada catatan kecil yang cukup membingungkan. Meskipun kenaikan seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2024, tampaknya masih ada yang belum beres. Banyak yang bertanya-tanya kapan cairnya kenaikan gaji tersebut.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, memberikan klarifikasi melalui akun media sosial X-nya. “Kenaikan gaji di tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan yang diumumkan Presiden Jokowi sebelumnya. Namun, untuk mengimplementasikannya, pemerintah membutuhkan aturan teknis. Jadi, pembayarannya akan dilakukan melalui rapel. Jangan panik, hak-hak tetap akan dibayarkan dengan mekanisme yang sudah terbukti efektif,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Saat ini, pemerintah tengah sibuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan tunjangan veteran. Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) akan menetapkan gaji PPPK.
Namun, tenang aja! Prastowo menegaskan, “Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan.”
Nah, yang ditunggu-tunggu, nih, besaran gaji PNS dan PPPK, termasuk para guru, setelah naik 8 persen di tahun 2024. Simak daftar gajinya yang dihimpun dari berbagai sumber:
Besaran Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2024:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Gaji PPPK 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.276 – Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 – Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 – Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548
- Golongan IX: Rp 3.203.820 – Rp 5.261.760
- Golongan X: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
- Golongan XI: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
- Golongan XII: Rp 3.627.720 – Rp 5.958.144
- Golongan XIII: Rp 3.781.188 – Rp 6.210.108
- Golongan XIV: Rp 3.941.136 – Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 – Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 – Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420
Tambahan bonus, PPPK juga mendapatkan tunjangan, geng! Jelas ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya siap menambah kemeriahan rekening bank mereka! (red)