Ketua KPU Bolmut Tidak Tandatangani Verifikasi Caleg PPP: Terjadi Perbedaan Pandangan Hukum
Tinta.news | Ketua KPU Bolaang Mongondow Utara, Djunaidi Harundja, akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurutnya, terjadi perbedaan pandangan hukum antara anggota KPU, sehingga tidak ada kesepakatan dalam penandatanganan berita acara hasil verifikasi tersebut.
“Dalam pasal PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terdapat ketentuan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah untuk meninggalkan aktivitas pada jabatan yang diembannya sejak diajukan sebagai bakal calon Anggota DPRD,” jelas Djunaidi.
Djunaidi juga menegaskan bahwa berdasarkan tahapan KPU, batas waktu penandatanganan berita acara verifikasi adalah tanggal 14 Mei 2023. Namun, ada bakal caleg dari PPP yang mengajukan persyaratan setelah batas waktu tersebut. Persyaratan tersebut harus disertai tanda terima dari instansi berwenang dan tertanggal sebelum 14 Mei 2023.
“KPU menemukan bahwa tanda terima surat yang menjadi syarat wajib itu dimasukkan setelah tahapan perbaikan berkas bakal caleg, dan tertanggal bulan Juli 2023. Ini berarti saat diajukan sebagai bakal calon pada bulan Mei, caleg PPP tersebut masih aktif pada jabatan yang diembannya,” tambahnya.
Karena perbedaan pandangan hukum di antara anggota KPU, Djunaidi memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD.
“Sebagai Ketua KPU, saya ingin memastikan kelancaran pemilu dan tidak mengambil risiko apapun yang dapat merugikan proses verifikasi. Oleh karena itu, saya memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil verifikasi PPP Bolmut,” tegas Djunaidi.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Djunaidi menyatakan bahwa seluruh anggota KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan objektivitas tetap dijaga agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasil pemilu.
Proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD di Bolmut menjadi perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap hasil Pemilu. Diharapkan KPU dan seluruh pihak terkait dapat berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang sesuai hukum demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.
- Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPRD Bolmut: Perbedaan Pandangan di KPU
- KPU Bolmut Umumkan Hasil Verifikasi Calon Anggota DPRD Pemilu 2024-2029: 211 Caleg Memenuhi Syarat