Wajib Tahu! Aturan Baru Zakat Fitrah 2025, Berat dan Bentuk Pembayaran Jadi Sorotan

Boroko, 22 Maret 2025 – Menjelang perayaan Idulfitri, masyarakat Muslim di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diingatkan kembali tentang kewajiban penting menunaikan zakat fitrah. Tahun ini, perhatian publik tertuju pada dua isu utama, yakni kontroversi tentang bentuk pembayaran zakat fitrah—makanan pokok atau uang tunai—serta perubahan standar berat zakat dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan. Merujuk hadits Ibnu Umar, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha’ makanan pokok seperti kurma atau gandum. Hadits tersebut berbunyi:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perubahan Takaran Zakat Menjadi 2,7 Kg
Tahun ini, berdasarkan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), takaran zakat fitrah resmi berubah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg. Perubahan ini diambil setelah kajian mendalam dan diskusi dengan para ulama serta ahli fiqih.
Alasan utama peningkatan ini adalah prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam mengonversi ukuran satu sha’ (ukuran volume zaman Nabi) ke dalam ukuran berat modern. Para ulama menyimpulkan bahwa ukuran 2,7 kg lebih mendekati akurasi yang disyariatkan Islam.
Kontroversi Bentuk Pembayaran: Makanan Pokok atau Uang?
Selain berat zakat, bentuk pembayaran zakat fitrah juga masih menjadi perdebatan. Berikut pandangan dari berbagai mazhab:
1. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali: Harus Makanan Pokok
Tiga mazhab besar ini sepakat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi. Mereka menegaskan bahwa bentuk ini harus tetap dipertahankan sebagai wujud mengikuti sunnah Rasulullah.
2. Mazhab Hanafi: Boleh dengan Uang Tunai
Sebaliknya, Mazhab Hanafi yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai. Alasannya, uang dinilai lebih praktis, efektif, serta fleksibel dalam memenuhi kebutuhan mustahik di era modern ini.
Pendapat ini semakin mendapat tempat di masyarakat karena uang kini menjadi alat transaksi yang utama, lebih mudah didistribusikan, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima zakat.
Imbauan Kemenag dan Baznas
Pihak Kemenag dan Baznas mengimbau seluruh masyarakat Bolmut untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum hari raya Idulfitri tiba. Pembayaran lebih awal diharapkan dapat
mempercepat distribusi zakat sehingga manfaatnya bisa lebih optimal dirasakan oleh mustahik atau orang-orang yang membutuhkan.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya ketepatan dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah, baik dari segi ukuran berat maupun bentuk pembayarannya.
Tulisan ini adalah opini pribadi dari penulis yang merupakan warga Bolmut. Isi artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi redaksi. Pembaca dipersilakan menyampaikan pendapat melalui kolom komentar di bawah ini.