Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Media Network
Lokalin

Wabup Vanda Sarundajang Buka Sosialisasi Perbup 2025 untuk Optimalisasi Anggaran Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 dan Nomor 125 Tahun 2025. Kegiatan ini diadakan pada Selasa, 11 Maret 2025, di ruang sidang Kantor Bupati Tondano. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru kepada bendahara OPD serta pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pentingnya Perbup dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Perbup Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, sedangkan Surat Keputusan Bupati Nomor 125 Tahun 2025 mengatur Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum. Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang SS, membuka langsung pelaksanaan sosialisasi ini dan memberikan penekanan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Vanda menegaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, sekaligus untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah. “Regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Wabup Vanda.

Tujuan Sosialisasi: Mengoptimalkan Penggunaan Anggaran Daerah

Menurut Wabup Vanda, peraturan yang disosialisasikan bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga merupakan kebijakan fundamental untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah guna kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan transparansi penuh agar setiap rupiah yang dikeluarkan oleh Pemkab Minahasa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pengelolaan keuangan harus transparan. Dengan penerapan peraturan ini, kita dapat memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan baik dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi rakyat,” tambahnya.

Peserta Sosialisasi: Pejabat dan Bendahara OPD Minahasa

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan bendahara dari instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah Kepala BPKAD Minahasa Joice Pua, Kabid Aset Flora Jeklin Rumbayan, serta para Sekretaris Dinas, Badan, dan Satuan Kerja. Selain itu, juga hadir para Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, dan bendahara yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meningkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas Penggunaan Anggaran Daerah

Dengan adanya Perbup Nomor 3 dan Perbup Nomor 125, Pemkab Minahasa berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pengeluaran anggaran. Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan di setiap OPD dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Minahasa.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button