Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Lokalin

Ini Alasan Kemenag Tak Bisa Bayar THR & Gaji 13 Guru PAI di Bolmut

Setelah pernyataan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji 13 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), kini Kementerian Agama (Kemenag) Bolmut turut memberikan penjelasan.

Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa guru PAI di Bolmut tidak masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag, karena mereka berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah (Pemda).

Guru PAI Tidak Terdaftar di Simpeg, Kemenag Tak Bisa Bayar

Menurut Idrus, sistem pencairan dana THR dan Gaji 13 di Kemenag hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Simpeg. Namun, karena guru PAI di Bolmut tidak terdaftar di sistem ini, pembayaran tunjangan mereka tidak bisa diproses oleh Kemenag.

“Sistem di Kemenag mewajibkan pembayaran melalui Simpeg, sementara guru PAI di Bolmut tidak masuk dalam sistem itu. Jadi, kami tidak punya dasar untuk melakukan pembayaran,” tegas Idrus, Jumat (28/02/2025).

Ia juga menambahkan bahwa sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, Kemenag hanya membayarkan tunjangan profesi selama 12 bulan. Tidak ada aturan yang mengatur pembayaran tambahan seperti TPG THR atau Gaji 13 bagi guru PAI. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2010 yang mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Status Guru PAI Hanya Dititipkan di Kemenag, Pembayaran Tanggung Jawab Pemda

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa keberadaan guru PAI di bawah Kemenag hanya sebatas titipan dari Pemda Bolmut, dengan tujuan agar tunjangan profesi mereka dapat dibayarkan secara rutin. Namun, karena mereka bukan pegawai resmi Kemenag, maka pembayaran THR dan Gaji 13 menjadi tanggung jawab Pemda.

“Mereka sebenarnya pegawai Pemda yang hanya ditugaskan di Kemenag. Jadi, secara administratif, pembayaran tunjangan tambahan seperti THR dan Gaji 13 harus dilakukan oleh Pemda,” ujarnya.

Solusi: Pemda Bisa Serahkan Guru PAI ke Kemenag Secara Penuh

Sebagai jalan keluar, Idrus menyarankan agar Pemda Bolmut menyerahkan seluruh Guru PAI secara resmi ke Kemenag. Dengan begitu, mereka bisa didaftarkan dalam Simpeg Kemenag, sehingga semua hak tunjangan, termasuk THR dan Gaji 13, dapat dikelola langsung oleh Kemenag.

“Jika Pemda ingin agar pembayaran dilakukan oleh Kemenag, maka solusinya adalah menyerahkan semua Guru PAI secara penuh, baik dari segi kepegawaian maupun data administratifnya, agar bisa dimasukkan dalam sistem Kemenag,” sarannya.

Perlunya Diskusi Formal untuk Menyelesaikan Polemik Ini

Idrus juga menilai bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan dalam forum resmi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Menurutnya, perbedaan penafsiran aturan yang terus terjadi justru berdampak pada guru PAI yang tidak mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka.

“Saya berharap masalah ini bisa dibahas secara resmi dalam pertemuan formal, sehingga ada keputusan yang jelas dan tidak merugikan guru PAI. Jangan sampai mereka terus menjadi korban kebingungan administratif,” pungkasnya.

Polemik pembayaran TPG, THR, dan Gaji 13 bagi guru PAI di Bolmut masih belum menemukan titik terang. Kemenag Bolmut menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan tunjangan ini, karena guru PAI bukan bagian dari sistem kepegawaian mereka. Satu-satunya solusi adalah Pemda menyerahkan guru PAI sepenuhnya ke Kemenag atau mencari mekanisme pembayaran lain, agar hak-hak guru tetap terlindungi.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button