Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Sulut: Dokumentasi, Integritas, dan Transparansi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sulut. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di Ballroom Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan Dihadiri Akademisi Terkemuka

Dalam kegiatan tersebut, enam akademisi terkemuka hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan terkait pentingnya dokumentasi dan publikasi dalam proses pengawasan pemilu. Mereka menekankan bahwa setiap dokumentasi yang dibuat oleh Bawaslu harus berlandaskan pada data yang valid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Narasumber juga menegaskan bahwa rekam jejak dokumentasi yang jelas sangat penting untuk menghindari potensi fitnah dan menjaga kredibilitas lembaga pengawas.

Pentingnya Integritas dan Website Resmi Bawaslu

Selanjutnya, integritas dalam penanganan pelanggaran Pemilu juga menjadi sorotan utama dalam pemaparan materi. Narasumber mengingatkan agar Bawaslu selalu menjaga transparansi dan integritas dalam setiap tindakannya. Mereka juga menyarankan agar Bawaslu memiliki situs web resmi yang dapat diakses oleh publik, sebagai langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi.

Pembukaan Kegiatan oleh Komisioner Bawaslu Sulut

Acara ini dibuka secara resmi oleh Steffen Stevanus Linu, S.S. MAP, Komisioner Bawaslu Sulut yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Ia didampingi oleh Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulut, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis.

Dalam sambutannya, Steffen Linu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia menambahkan bahwa saat ini pengawasan sudah memasuki tahap akhir, dan berharap dapat memaksimalkan pengawasan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang.

Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Zulkifli Densi, dalam kesempatan tersebut, memaparkan berbagai data terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Sulut. Menurut Densi, ada 33 temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut, dengan 10 pelanggaran yang telah ditangani. Di antaranya, satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), satu pelanggaran administrasi, satu pelanggaran kode etik, tujuh pelanggaran pidana, serta satu pelanggaran hukum lainnya. Sebagian besar pelanggaran telah diselesaikan dengan 5 dilanjutkan dan 5 dihentikan.

Densi juga melaporkan bahwa Bawaslu se-Sulut telah menangani 72 temuan dan 248 laporan, dengan 151 di antaranya telah terdaftar. Dari 320 total temuan dan laporan yang ada, Bawaslu Sulut menangani 223 pelanggaran yang meliputi berbagai jenis pelanggaran, termasuk TSM, administrasi, kode etik, pidana, dan hukum lainnya.

Penanganan Pelanggaran Berakhir Setelah Pelantikan Pasangan Calon Terpilih

Densi menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu akan berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Hal ini menunjukkan bahwa setiap temuan dan laporan akan diselesaikan secara tuntas sebelum proses pelantikan berlangsung.

Partisipasi Aktor Penting dalam Kegiatan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut, mahasiswa, awak media, serta undangan lainnya yang turut berpartisipasi dalam diskusi. Kegiatan ini berlangsung dari 25 hingga 26 Februari 2025.

Kesimpulan: Acara ini merupakan langkah penting dalam evaluasi dan pengawasan Pemilu 2024 di Sulawesi Utara. Dengan penekanan pada integritas, dokumentasi yang jelas, dan data yang valid, Bawaslu Sulut terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.

Exit mobile version