Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini berdampak langsung pada daerah, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), di mana Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami pemangkasan.
Pemerintah pusat terus berupaya menjaga stabilitas keuangan negara melalui berbagai regulasi dan instruksi. Salah satunya adalah Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pengurangan belanja tidak produktif dan pemaksimalan alokasi anggaran untuk program prioritas.
Tidak hanya di tingkat provinsi, kebijakan efisiensi anggaran ini juga memengaruhi transfer dana ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut turut mendapat pengurangan DAU dan DAK sebagai bagian dari rasionalisasi anggaran.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Bolmut yang juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Aroman Talibo, mengungkapkan pemangkasan anggaran daerah ini mencapai Rp32,8 miliar.
Menurut Aroman, belum ada kejelasan apakah rasionalisasi tambahan akan diatur langsung oleh daerah atau pemerintah pusat. Saat ini, Pemkab Bolmut masih menunggu juknis (petunjuk teknis) terkait besaran dan rincian pemotongan anggaran.
Ia menambahkan, pemotongan Rp32,8 miliar tersebut sejauh ini dipastikan menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya masih belum dapat dipastikan, mengingat juknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Untuk Diketahui, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pada diktum keempat, memuat tujuh komponen yang wajib diperhatikan pemerintah daerah demi menciptakan efisiensi dan efektivitas belanja:
-
Pembatasan Kegiatan Seremonial
Kegiatan seremonial yang tidak berdampak signifikan pada pelayanan publik perlu dibatasi. -
Pengurangan Perjalanan Dinas Sebesar 50 Persen
Jumlah perjalanan dinas dikurangi untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pada sektor prioritas. -
Pembatasan Honorarium
Penyesuaian honorarium harus mengacu pada standar harga satuan regional. -
Pengurangan Belanja Non-Produktif
Belanja yang tidak memiliki output terukur harus dipangkas. -
Fokus Belanja pada Target Pelayanan Publik
Anggaran harus diarahakan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. -
Selektivitas dalam Pemberian Hibah
Hibah hanya diberikan untuk kegiatan yang benar-benar relevan dan berdampak luas. -
Penyesuaian APBD Sumber Transfer Daerah
Pengalokasian APBD menyesuaikan dengan penerimaan dari pemerintah pusat.
Kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan transfer daerah ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Bolmut. Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran agar program prioritas tidak terganggu.