Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Khazanah

Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh Larang Rekam dan Sebar Ceramah Ramadhan di Media Sosial

Mufti Agung Arab Saudi sekaligus Ketua Dewan Ulama Senior, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh, mengeluarkan imbauan tegas kepada para imam dan penceramah agar tidak merekam serta menyebarluaskan doa, khutbah, maupun ceramah Ramadan di media sosial. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjerumuskan pada sikap riya (pamer) yang menghilangkan keikhlasan dalam beribadah.

Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Saudi yang melarang penyebaran rekaman kegiatan ibadah di media sosial dan televisi selama bulan Ramadan.

Dua Syarat Utama Diterimanya Ibadah

Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh menjelaskan bahwa setiap amal ibadah harus memenuhi dua syarat penting agar diterima oleh Allah SWT, yaitu keikhlasan kepada-Nya dan kesesuaian dengan Al-Qur’an serta Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. “Keikhlasan adalah syarat utama diterimanya setiap amal,” tegasnya.

Mufti Agung Saudi juga mengingatkan umat Islam dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ, yang menyatakan kekhawatiran beliau terhadap syirik kecil berupa riya. Menurut Nabi, sikap pamer dalam beribadah merupakan ancaman serius bagi kemurnian amal seseorang.

Bahaya Riya dalam Amal Ibadah

Dalam penjelasannya, Al-Sheikh menegaskan bahwa merekam doa, ceramah, atau kegiatan ibadah lainnya akan memiliki hukum berbeda tergantung pada tujuan dan niat seseorang. Jika tujuan utamanya adalah untuk mendapat pujian dari manusia, Allah akan memperlihatkan niat asli orang tersebut.

Al-Sheikh juga menyoroti sabda Nabi ﷺ: “Hal yang paling aku takutkan atas kalian adalah kemusyrikan kecil. Mereka bertanya: Apakah kemusyrikan kecil itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: Kemunafikan.”

Ajakan untuk Merenung tentang Hari Kiamat

Mufti Al-Sheikh mengimbau seluruh umat Islam agar terus menjaga keikhlasan, khususnya selama bulan Ramadan ini. Ia mengingatkan agar umat berpikir matang sebelum melakukan tindakan yang dapat membuatnya rugi besar di Hari Kiamat kelak.

Mufti Agung menjelaskan dalam fatwa tersebut bahwa merekam salat, khotbah, dan ceramah atau ibadah apa pun memiliki hukum yang berbeda sesuai dengan maksud dan tujuan perekaman. Ia mengutip sabda Nabi: “Barangsiapa yang mendengarkan, Allah akan mendengarkannya, dan barangsiapa yang riya, Allah akan riya bersamanya.”

Imbauan Bersama Menjaga Kemurnian Ibadah

Melalui fatwa ini, Mufti Agung menyerukan agar umat Islam berusaha keras mempertahankan keikhlasan dalam setiap ibadah yang dilakukan. Sikap ikhlas akan menjamin keberkahan serta ridha Allah dalam setiap amal yang dijalankan.

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button