Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Khazanah

Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru untuk Jemaah Haji Tanpa Izin

Denda Besar dan Hukuman Tegas Menanti Pelanggar

Persiapkan diri Anda karena Arab Saudi telah mengumumkan aturan ketat bagi mereka yang ingin menyelesaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, pengawasan akan dimulai segera, dengan fokus pada pelanggar aturan haji di tempat-tempat suci seperti Mekah, Daerah Tengah, dan sekitarnya, dari tanggal 2 hingga 20 Juni.

Jadwal pelaksanaan haji tahun ini diperkirakan dimulai sekitar 14 Juni, bergantung pada penampakan bulan baru.

Dalam lingkup yang ditentukan, warga negara, penduduk asing, dan pengunjung yang tertangkap melakukan ibadah tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar SR10.000. Dan ingat, denda ini akan menggandakan setiap kali pelanggaran terulang.

Bagi pelanggar ekspatriat, konsekuensinya lebih dari sekadar denda. Mereka akan diusir dari negeri ini dan dilarang untuk kembali.

Sementara itu, para pengangkut ilegal juga akan mendapat hukuman yang serius. Mereka bisa dijebloskan ke penjara hingga enam bulan dan didenda maksimal SR50.000. Setelah menjalani hukuman, para pengangkut ekspatriat pun akan diusir dari negara ini.

Arab Saudi telah memberikan peringatan keras terhadap kampanye palsu dan situs web penipuan yang menargetkan para Muslim yang merencanakan haji. Mereka menegaskan pentingnya memperoleh izin haji melalui jalur resmi untuk melindungi hak-hak jemaah haji. Kementerian Haji juga menegaskan bahwa izin resmi adalah suatu keharusan, sejalan dengan pernyataan terbaru dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi, badan tertinggi dalam urusan Islam, yang menyatakan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi adalah suatu dosa.

Ingatlah bahwa haji, sebagai salah satu dari lima kewajiban dalam Islam, harus dilakukan sekurang-kurangnya satu kali seumur hidup oleh mereka yang mampu secara fisik dan finansial.

Editor

Editor Team Tinta News

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button