Uni Emirat Arab Membuat Langkah Gemilang dengan Memperpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun
Kabinet Uni Emirat Arab mengesahkan perubahan bersejarah dengan memperpanjang masa berlaku paspor Emirati dari lima menjadi sepuluh tahun bagi warga yang berusia 21 tahun ke atas.
Keputusan penting ini diambil dalam pertemuan Kabinet yang dipimpin oleh Yang Mulia Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab serta Penguasa Dubai, di Qasr Al Watan, Abu Dhabi.
Langkah inovatif ini menandai era baru dalam penyederhanaan layanan paspor dan menyokong kebutuhan yang berkembang dari warga negara.
Perpanjangan masa berlaku paspor sejalan dengan peraturan eksekutif yang baru diamandemen dari Undang-Undang Federal tentang Kewarganegaraan dan Paspor. Selain memperpanjang masa berlaku paspor, amendemen tersebut juga memperkenalkan fasilitas tambahan dan layanan digital komprehensif untuk meningkatkan pengalaman paspor bagi warga negara Emirati.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi dan mengoptimalkan proses administratif, sambil menempatkan kenyamanan dan kepuasan warga negara sebagai prioritas utama.