Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Hype

Kasus Hak Cipta Lagu “Bilang Saja” Menyulut Kontroversi di Dunia Musik

Kasus gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang melibatkan Agnez Mo kembali menjadi sorotan publik setelah penyanyi tersebut melontarkan sindiran mengenai keserakahan dalam hak cipta lagu. Piyu Padi dan Ahmad Dhani, dua musisi ternama Indonesia, memberikan tanggapan atas tuduhan Agnez Mo terkait hal tersebut.

Agnez Mo Tanggapi Kasus Hak Cipta dengan Sindiran soal Keserakahan

Dalam unggahan Instagram Story pada tanggal 30 Januari 2025, Agnez Mo menanggapi keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan oleh Ari Bias. Agnez mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hasil keputusan majelis hakim dan menyinggung adanya keserakahan yang melatarbelakangi gugatan terhadapnya.

“Seadil apapun keputusan, selalu ada pihak yang memutarbalikkan kata-kata demi kepentingan pribadi,” tulis Agnez Mo di media sosialnya. Perkataan ini kemudian memancing reaksi dari para musisi lainnya, termasuk Ahmad Dhani dan Piyu Padi.

Piyu Padi dan Ahmad Dhani Klarifikasi soal Keserakahan

Piyu Padi, yang juga seorang komposer, memberikan tanggapan atas tuduhan keserakahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam industri musik, setiap pihak memiliki porsi haknya masing-masing, termasuk pencipta lagu, penyanyi, hingga event organizer (EO). Namun, menurutnya, pencipta lagu sering kali tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.

Piyu menekankan, “Selama ini para pencipta lagu tidak pernah mendapatkan porsinya sesuai dengan haknya,” menjelaskan bahwa pengaturan hak cipta sudah jelas tertulis dalam undang-undang, dan musisi berhak mendapatkan bagian yang adil.

Ahmad Dhani juga memberikan komentar tajam mengenai sindiran Agnez. Menurutnya, justru para pencipta lagu yang karyanya dibawakan oleh penyanyi tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka terima. Ia pun bertanya kepada Agnez Mo, “Berapa banyak keuntungan yang Anda dapatkan sejak tahun 2014, ketika Undang-Undang Hak Cipta mulai mengatur royalti?”

Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Gugatan hak cipta terhadap Agnez Mo dimulai setelah Ari Bias menggugatnya terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Ari mengklaim bahwa Agnez Mo telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersialnya. Ia merasa dirugikan karena tidak ada izin yang diminta oleh Agnez untuk membawakan lagu itu dalam acara off-air yang bersifat komersial.

Agnez Mo Dihukum Membayar Denda Rp1,5 Miliar

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang mengharuskan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Keputusan ini memicu pro dan kontra, terutama setelah Agnez Mo mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa tuduhan terhadap dirinya terkait keserakahan tidak adil.

Tanggapan dari Musisi Indonesia dan Asosiasi Komposer

Tanggapan dari Piyu Padi dan Ahmad Dhani terkait kasus ini sangat tegas. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan bahwa setiap pencipta lagu berhak mendapatkan royalti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Piyu menambahkan bahwa pihak yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak seharusnya adalah para pencipta lagu, bukan penyanyi.

Ahmad Dhani juga mempertanyakan apakah Agnez Mo menyadari berapa banyak pendapatan yang telah ia peroleh dari membawakan lagu-lagu ciptaan musisi lain, tanpa memberikan bagian yang adil kepada penciptanya.

Story Squad

Menulis bukan sekadar pekerjaan, tapi panggilan untuk menyampaikan kebenaran dengan jernih dan tajam.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button