Polres Boltim Ungkap Kasus Pencurian dan Penganiayaan: Satu Tersangka Ditangkap

Kasus Pencurian Rp360 Juta: Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers terkait dua kasus besar yang sedang ditangani, yaitu kasus pencurian dan kasus penganiayaan anak.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Liffan Kolinug SE. Dalam kasus penganiayaan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK alias Ali (53), AT alias Alfian (57), dan RM alias Rendy (36).

Press release ini dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024, di Ruang Reskrim Polres Boltim.

Perkara pencurian dan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, dalam wilayah hukum Polres Boltim, Provinsi Sulawesi Utara.

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp360 juta melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur. Sedangkan kasus penganiayaan diduga terjadi karena tersangka Ali Kenter mendapati korban RPM (13) berada di kamar pribadinya dan diduga terlibat pencurian.

Proses penanganan kasus berlangsung secara bertahap. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis sehingga pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan lanjutan. Polres Boltim akan memperdalam penyelidikan setelah kondisi korban membaik.

Exit mobile version