Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong terpilih, Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta, mengambil langkah hukum tegas menghadapi tudingan tidak berdasar yang mengarah kepada mereka. Pada Selasa (10/12/2024), Yusra, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan mantan anggota DPRD Bolmong, Welty Komaling, ke Mapolda Sulawesi Utara.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan pernyataan Welty Komaling. Ia menuduh pasangan Yusra-Dony menerima dana tunai sebesar Rp 2 miliar dari Anggota DPR-RI Dra. Hj. Yasti S. Mokoagow. Pernyataan tersebut, yang disebut-sebut dilontarkan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, menuai kontroversi dan memicu reaksi keras dari pasangan terpilih tersebut.
Yusra Alhabsyi dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima bantuan finansial seperti yang dinyatakan Welty. “Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Melalui laporan ke Polda Sulut, kami berharap publik mengetahui fakta sebenarnya. Kami tidak menerima uang dari Ibu Yasti,” ujar Yusra, menegaskan posisi mereka yang merasa difitnah.
Menurut Yusra, tuduhan ini merupakan pencemaran nama baik yang serius, berpotensi merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan yang baru akan dimulai. Ia yakin langkah hukum adalah solusi tepat agar kebenaran dapat terungkap. “Kami merasa telah terjadi pembohongan publik yang harus dibuktikan secara hukum,” tambahnya.
Langkah resmi ini pun diharapkan dapat menjadi titik terang, mengakhiri polemik yang berkembang di tengah warga Bolmong. Dengan nomor STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, laporan tersebut kini memasuki ranah penegakan hukum, dan publik menantikan hasil penyelidikan yang diharapkan mampu memulihkan reputasi Yusra-Dony di mata masyarakat.