Petugas dari Polsek Tombulu berhasil menangkap tiga individu yang diduga melakukan pemungutan liar (pungli) di SPBU Ringroad, Desa Tikela, Kecamatan Tombulu. Insiden ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, melibatkan tiga pelaku lokal: SRS (37 tahun), JM (29 tahun), dan JB (23 tahun).
Kejadian ini berawal saat trio ini tanpa izin mulai mengatur parkir untuk kendaraan roda empat yang berada di SPBU tersebut. Setelah para pengendara mengisi bahan bakar, ketiga pelaku ini meminta uang parkir secara paksa.
Seorang sopir yang tidak terima atas perlakuan tersebut melapor ke pihak SPBU. Menanggapi laporan ini, Bripka O. Rompas dan Aiptu Sumarno dari Polsek Tombulu langsung bergerak cepat menuju SPBU dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Tombulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengelola SPBU menyatakan bahwa aktivitas pungli tersebut telah mengganggu kenyamanan para pengguna SPBU. Dari tindakan pungli itu, pelaku berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 60.000. Pihak kepolisian telah mengimbau kepada semua pihak untuk mengambil langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang, serta menjalin kerjasama yang baik dengan pengelola SPBU untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Penindakan hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.