Polres Minahasa Utara Gagalkan Peredaran 300 Liter Cap Tikus di Desa Wasian
Pada Senin, 12 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba dari Polres Minahasa Utara berhasil menggelar sebuah operasi penting di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, yang mengakibatkan penyitaan 300 liter minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. Operasi ini, yang dimulai pukul 17.00 WITA, dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Hevry Samson, S.H., dan melibatkan anggota satuan termasuk Ipda Jeffry Bassay, KBO Narkoba, serta Aipda Rommy Temponpundale, Kanit II Narkoba, bersama dengan anggota lainnya.
Kegiatan ini adalah bagian dari Operasi Pekat Samrat 2024, yang bertujuan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di masyarakat dan menekan angka kriminalitas terkait konsumsi alkohol. Dalam operasi ini, polisi menemukan minuman keras tersebut disimpan dalam tiga drum plastik dan empat jerigen di rumah MT (59 tahun), seorang petani beragama Kristen yang tinggal di Desa Wasian Jaga XI. MT diberikan Surat Tanda Terima Barang Bukti yang menandai bahwa minuman keras tersebut telah berada di bawah pengawasan kepolisian.
Selanjutnya, semua barang bukti dibawa ke Markas Polres Minahasa Utara untuk proses lebih lanjut. Kegiatan ini menegaskan upaya Polres Minahasa Utara dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut, sebagai langkah konkrit menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
- Polres Bolmong Ungkap Kasus Narkoba: Sabu-sabu di Balik Tirai Gelap
- Pemda Bolmut Bantu 12 Kelompok Tani Perkebunan dengan Herbisisda Noxone