Kontroversi Vonis Ringan Mafia Tanah di Manado, Satgas Minta Banding
Dua terdakwa kasus mafia tanah, Boyke Takasana dan Eduard Takasana, dijatuhi vonis yang tergolong ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Hakim memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan masa percobaan selama satu tahun tanpa penahanan. Keputusan ini memicu kekecewaan dalam kalangan Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) yang melibatkan anggota dari Polda, Kejari, dan BPN Sulawesi Utara.
Rachmad Nugroho, Ketua SAMT, pada Jumat, 2 Agustus 2024, mengungkapkan ketidakpuasan atas putusan tersebut, menyebutnya sebagai kegagalan dalam memberikan rasa keadilan yang seharusnya. “Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkap Rachmad. Ia mendesak JPU Kejati Sulut untuk mengajukan banding, mengharapkan Pengadilan Tinggi Manado memberikan keputusan yang lebih adil dan berdampak jera kepada pelaku mafia tanah di daerah tersebut.
Kabid Sengketa Kanwil BPN Sulut menambahkan bahwa pemberantasan mafia tanah sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menarik bagi para investor. “Kami ingin meyakinkan kepastian hukum dan membawa keadilan bagi masyarakat terkait masalah tanah,” jelasnya.
Saat ini, SAMT Sulut 2024 sedang menangani empat kasus tindak pidana pertanahan. Dua di antaranya sudah dilimpahkan ke PN Manado, satu masih dalam proses di Kejati Sulut, dan satu lagi di Polda Sulut. Selain itu, SAMT juga sedang menyelidiki kasus pemalsuan surat yang digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Manado.
Dalam sebuah pengungkapan terpisah, pelapor dari Karo Hukum Pemprov Sulut mewakili Gubernur menyampaikan bahwa ada tanah aset Pemprov Sulut seluas 4,5 hektar di Kelurahan Kairagi Dua, Kota Manado, yang telah disalahgunakan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 489,121 miliar. Aset ini seharusnya dikelola oleh pihak ketiga, dan kerugian ekonomi akibat terhambatnya investasi masih dalam penghitungan.
Risat Sanger, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, mengecam putusan hakim PN Manado sebagai pengkhianatan terhadap upaya keras tim SAMT, yang sebelumnya telah mendapat PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 karena kinerjanya yang sangat baik. “Putusan ini tidak masuk akal, mengingat pelaku pernah dihukum sebelumnya dalam kasus serupa. Kejati Sulut harus mengajukan banding atas vonis ini,” tegas Sanger, menyerukan tindakan yang lebih tegas terhadap para pelaku mafia tanah.
- Polres Bolsel Gelar Rapat Cerdas untuk Menjamin Keamanan Pemilu 2024
- SK Diserahkan, E2L-MEP Resmi Jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Satgas Saber Pungli Bolmong: Misi Sosialisasi Anti-Korupsi di Sekolah