Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024, terutama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulut aktif mengadakan serangkaian sosialisasi dan penyuluhan hukum. Salah satu lokasi yang dipilih untuk kegiatan ini adalah Kabupaten Minahasa Tenggara, yang menjadi kabupaten/kota ke-12 untuk pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mitra, Otnie Tamod, dalam pembukaan acara tersebut, mengungkapkan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini, terutama dalam mencegah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi, termasuk pelanggaran administratif, kode etik penyelenggara, dan pidana. “Saya berharap, penyuluhan ini dapat berkontribusi dalam meminimalisir pelanggaran hukum selama tahapan Pilkada 2024,” kata Tamod.
Franky Wowor, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra, menambahkan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sangat krusial bagi pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta perangkat desa. Menurutnya, jika masyarakat sudah menyadari adanya sanksi atas pelanggaran, kemungkinan terjadinya pelanggaran bisa ditekan.
Narasumber dalam acara tersebut termasuk pakar dari berbagai bidang yang membahas pentingnya masyarakat yang taat hukum dalam mendukung demokrasi yang sehat dan Pilkada yang sukses. Beberapa di antaranya adalah Raymond F. Mamahit, spesialis tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut; Marthen Thandi, M.H., yang membahas tentang kunci sukses Pilkada Sulawesi Utara 2024; serta Morais Barakati, M.H., yang mengemukakan tentang pentingnya kepatuhan hukum untuk demokrasi yang lebih baik.
Acara diakhiri dengan ucapan terima kasih oleh Otnie Tamod dan sesi foto bersama. Kehadiran peserta meliputi camat, PPK, PPS, hukum tua, lurah, perangkat desa, dan masyarakat setempat, menunjukkan antusiasme dan komitmen yang tinggi dari masyarakat untuk mendukung proses demokrasi yang adil dan bersih di Sulut.