Ratusan barang bukti (babuk) dari berbagai kasus, termasuk minuman keras (miras) berbagai merek, kosmetik ilegal, senjata tajam (sajam), dan obat terlarang, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Barang bukti yang telah dimusnahkan ini berasal dari perkara yang terjadi antara Januari hingga Mei 2024,” jelasnya.
Iqbal mengungkapkan bahwa miras merupakan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan.
“Dari sekian banyak barang bukti, miras adalah yang terbanyak, mencapai 500 botol,” tambahnya.
Melihat situasi ini, Iqbal menyimpulkan bahwa tingkat kriminalitas di Kabupaten Gorontalo masih tinggi.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk aktif mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak buruk dari miras,” kata Kajari Kabupaten Gorontalo tersebut.