Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Hukrim

Polres Bolmong Ungkap Kasus Narkoba: Sabu-sabu di Balik Tirai Gelap

Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menghela napas lega saat menggelar konferensi pers di lobby polres Bolmong pada Rabu (15/5/2024), mengungkapkan drama serius di balik jaringan narkotika jenis sabu-sabu.

Di tengah sorotan kamera dan tatapan tajam, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery memimpin pertemuan itu, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Charles Ganda dan Kasi Humas yang setia.

Berita ini membawa kita pada kisah terungkapnya satu tersangka yang dicurigai sebagai pemakai dan penjual sabu-sabu. Dari laporan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti: 2 paket sabu, 1 ponsel, 2 korek api, 2 pipet, dan uang tunai sebesar Rp4.000.

“Tersangka pengedar dan pemakai sabu ini, AP (42) dari Bolmong, tertangkap pada 8 April 2024. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap sang Kapolres.

Berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, sabu-sabu yang memabukkan itu diakui tersangka AP sebagai barang imporannya.

“Informasi dari masyarakat setempat menjadi kunci dalam pengungkapan ini. Mereka melaporkan peredaran di salah satu desa di kecamatan Bolaang,” tambahnya.

Pelaku akan dihadapkan pada pasal tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun, serta denda berkisar antara Rp800.000.000 hingga Rp8.000.000.000.

Editor

Editor Team Tinta News

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button