Kisah Surat Keterangan: Perjuangan Pelamar P3K dan Kebijakan PKM di Boltim
Tinta.news | Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Boltim sudah tak sabar menanti pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan antara 15-18 Oktober 2023. Namun, kabar menarik terkuak terkait dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang diduga dengan berani mengeluarkan surat keterangan (suket) untuk formasi kebutuhan khusus, bahkan jika waktu minimal masa kerja yang dibutuhkan belum terpenuhi.
Dari delapan PKM yang tersebar di Boltim, tidak semuanya memberikan surat keterangan untuk pelamar P3K, dan ini disebabkan karena, menurut Kepala Puskesmas (Kapus), belum ada pelamar yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kapus Buyat, Corry Kapoh, menjelaskan, “Di PKM Buyat, hingga hari ini belum ada pelamar yang memenuhi syarat minimal pengabdian selama 2 tahun tanpa putus, baik sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) ataupun sebagai tenaga sukarela.”
Kejutan datang dari PKM Kotabunan, yang telah memberikan surat keterangan kebutuhan khusus kepada tujuh pelamar P3K. Sayangnya, dua dari mereka harus menghentikan proses seleksi karena berkas keduanya digugurkan. Kapus Kotabunan, Vivi Ijom, memastikan hal ini melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, di PKM Modayag, empat calon P3K juga menggunakan surat keterangan kebutuhan khusus. Kapus Modayag, Puji Novie, mengonfirmasi, “Ada empat orang calon yang telah menerima surat keterangan khusus.”
PKM Tutuyan melaporkan hanya ada satu pelamar P3K yang mendapatkan surat keterangan kebutuhan khusus. Hartono, Kapus Tutuyan, menjelaskan, “Di Puskesmas Tutuyan hanya ada satu orang yang menerima surat keterangan khusus.”
Di PKM Nuangan, tiga calon P3K telah diberikan surat keterangan kebutuhan khusus. Kapus Nuangan, Sherly Manoppo, menjelaskan, “Ada tiga orang yang mendapatkan surat keterangan khusus.”
Sementara di PKM Mooat, ada satu calon di formasi Bidan yang mendapatkan surat keterangan kebutuhan khusus. Vita Kereh, Kapus Mooat, menjelaskan, “Ada satu orang di formasi Bidan yang mendapatkan surat keterangan khusus.”
Kapus Modayag Barat, Randya Permadi, dan Kapus Motongkad belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, telah menegaskan bahwa akan mengambil langkah tegas terhadap Kapus-kapus yang ditemukan mengeluarkan surat keterangan palsu. “Saya akan mengambil langkah tegas terhadap Kapus-kapus yang telah mengeluarkan surat palsu,” tegas Bupati. (red)
Pemkab Bolsel Sedang Mengejar Bakat Tersembunyi di Antara Para Pencari Jabatan Tinggi Pratama