Provinsi Gorontalo Dorong Swasembada Garam dengan Program Pugar
Provinsi Gorontalo, dengan potensi lahan tambak garam mencapai 500 hektar, telah mengembangkan area garam yang aktif sebesar 53 hektar, terletak di Desa Siduwonge dan Desa Londoun, masing-masing di Kecamatan Randangan dan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Perpres No. 126 tahun 2022 yang mendukung percepatan pembangunan pergaraman nasional, Provinsi Gorontalo telah ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Sentra Ekonomi Garam Rakyat (Segar) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 7 tahun 2023. Program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) ini dirancang sebagai inisiatif nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petambak garam dan mendukung swasembada garam nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, mengungkapkan selama sebuah kegiatan sertifikasi kompetensi garam yang meliputi produksi dan bahan baku garam, bahwa “Pugar merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petambak dan memperluas lapangan usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi berdasarkan potensi kelautan,” pada Senin, 21 Oktober 2024.
Iskandar juga menekankan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo serta Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato telah berkolaborasi dalam beberapa tahun terakhir untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung produksi garam, memfasilitasi pemasaran pasca panen, dan terutama meningkatkan kompetensi SDM petambak garam. Ia menjelaskan bahwa upaya pengembangan kompetensi ini sangat penting mengingat garam hasil produksi rakyat masih belum memenuhi standar industri atau bersaing dengan produksi perusahaan skala besar.
Kegiatan sertifikasi ini, yang dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, bertujuan untuk membawa standar kualitas garam lokal ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
- Dinas Kelautan Gorontalo Gelar Sertifikasi Kompetensi Garam, Tingkatkan Kualitas Produksi Lokal
- Dokumen RPJMD Bolsel 2025-2029 Diserahkan ke KPU: Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah