Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Daerah

PT ASA Gelar Konsultasi Publik untuk Revisi AMDAL di Boltim

PT Arafura Surya Alam (PT ASA), sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyelenggarakan Konsultasi Publik untuk memenuhi salah satu syarat dalam revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Bupati pada Jumat (30/8/2024), di bawah kepemimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Ir. Jefri Sonny Warokka, Ph.D. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Fuad Landjar, S.H., Ketua/Anggota DPRD, Asisten II Haris Pratama Sumanta, S.T., M.T., beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat Kotabunan, Idrus Paputungan.

Representasi masyarakat, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan dua Tokoh Masyarakat dari 14 desa yang terletak di area pengaruh tambang, juga hadir dalam konsultasi ini. Tim dari PT ASA yang dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Yusransyah, turut serta dalam diskusi ini.

AMDAL yang dikeluarkan pada tahun 2018 untuk PT ASA memerlukan penyesuaian terkait dengan rencana terbaru perusahaan, sehingga konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam proses revisi AMDAL tersebut. Yusransyah menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mengumpulkan saran, usulan, dan masukan dari masyarakat mengenai risiko dan rencana mitigasi yang dihadapi oleh proyek. Ini juga termasuk pembahasan peluang kerja yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan.

Yusransyah menekankan bahwa dalam operasinya, PT ASA selalu mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ambang batas yang ditetapkan dan berupaya menjaga dialog yang berkesinambungan dengan masyarakat serta pemangku kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mewakili Bupati Dr. Sam Sahrul Mamonto, S.Sos, M.Si., mengungkapkan apresiasinya atas penyelenggaraan Konsultasi Publik ini karena dapat menggali masukan dan usulan dari berbagai pihak. Beliau berharap agar PT ASA dapat segera melanjutkan aktivitasnya, sehingga dapat memicu perputaran ekonomi yang menguntungkan serta mendukung pertumbuhan wilayah. Pemerintah kabupaten, beliau menambahkan, akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button