Bawaslu Mitra Perketat Aturan Mahar Politik Jelang Pilkada 2024
Dengan semakin mendekatnya jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024, perhatian khusus diarahkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kepada partai politik (Parpol) agar menghindari praktik mahar politik dalam proses pencalonan.
Dolly Van Gobel, Koordinator P3S dari Bawaslu Kabupaten Mitra, baru-baru ini mengingatkan Parpol di daerah tersebut untuk tidak terlibat dalam penerimaan atau pemberian mahar politik dalam bentuk apapun. “Kami telah mengirim surat ke semua Parpol di Minahasa Tenggara pada akhir bulan lalu, menekankan pentingnya integritas dalam proses pencalonan,” ujarnya.
Bawaslu Mitra telah mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan pendaftaran, khususnya terkait mahar politik, dengan membentuk tim khusus. “Kami sudah memformalkan tim ini dengan SK dan akan mulai pengawasan mahar politik efektif tanggal 31 Juli 2024,” kata Gobel. Tim ini dilengkapi dengan peralatan khusus untuk memantau dan menindaklanjuti laporan terkait mahar politik.
Gobel menambahkan, sanksi tegas telah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang terlibat dalam mahar politik. “Pasal 187B dan 187C dari Undang-Undang Pemilihan menetapkan ancaman pidana hingga 72 bulan dan denda hingga Rp1 Miliar bagi pihak yang terbukti menerima mahar politik,” terangnya.
Bawaslu Kabupaten Mitra berkomitmen untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan, mengajak semua pihak terkait untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai integritas.
- Wajib Lapor Harta: 200 Sangadi di Bolmong Harus Ikuti Aturan LHKPN Baru
- KPU Mitra Umumkan Anggota PPK Terpilih untuk Pilkada 2024