Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Daerah

Wajib Lapor Harta: 200 Sangadi di Bolmong Harus Ikuti Aturan LHKPN Baru

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperluas untuk mencakup para Sangadi (kepala desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dengan total sekitar 200 kepala desa yang akan wajib mengikuti aturan baru ini sebagai upaya pencegahan korupsi. Inisiatif ini diintegrasikan dalam skema monitoring center for prevention (MCP) yang merupakan sistem pemantauan dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah yang mengandung berbagai area, indikator, dan sub-indikator.

Rio Lombone, Kepala Inspektorat Bolmong, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini masih memerlukan sosialisasi kepada para Sangadi sebelum diimplementasikan. “LHKPN yang selama ini berlaku bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) kini akan meluas hingga ke para Sangadi,” ujarnya, menambahkan bahwa perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Inspektorat berencana melakukan sosialisasi terkait entri data dan pembuatan akun LHKPN untuk Sangadi, yang nantinya akan tersedia untuk akses publik sebagai bentuk transparansi. Rio menguraikan bahwa LHKPN mencakup informasi mengenai pendapatan, harta kekayaan, utang, tabungan, dan lain-lain.

Pentingnya pengawasan di tingkat desa juga ditekankan Rio. Menurutnya, desa-desa harus memenuhi standar 100% dalam hal regulasi, sistem keuangan, laporan konsolidasi APBDes, publikasi, transparansi, serta database aset desa. Pengawasan ini termasuk audit dana desa yang rutin dilakukan.

Rio menambahkan, “APIP fokus pada konsultasi sebagai sistem peringatan dini dan berperan dalam tindakan preventif serta konsultatif yang dapat dipercaya.”

Latar belakang dari kebijakan ini dijelaskan oleh peraturan KPK nomor 2 tahun 2020, yang merupakan revisi dari peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. Data dari KPK RI menunjukkan bahwa dari 2012 hingga 2021, telah terjadi 601 kasus korupsi yang melibatkan dana desa di Indonesia, dengan 686 kepala desa terlibat. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat bahwa sektor desa adalah yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 2022, terutama sejak pengalokasian Dana Desa dimulai pada tahun 2015, yang banyak disalahgunakan oleh kepala desa.

Untuk menutup celah korupsi di tingkat desa, rekomendasi MCP dari KPK menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi semua penyelenggara negara tanpa terkecuali, mencakup proses perencanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban.

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button