Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang terletak di desa Lalow, kecamatan Lolak, meskipun sudah dihuni oleh mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak, ternyata belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ini terjadi karena aset bangunan tersebut belum secara resmi diserahkan atau dihibahkan oleh Kementerian PUPR.
Meskipun belum ada pengalihan resmi, Dinas Perumahan dan Pemukiman sudah menunjuk pengelola untuk mengelola rusunawa. Namun, pengelolaan ini dipertanyakan karena terkesan melibatkan pungutan liar (Pungli).
Pengelola Rusunawa, Heldi Bahansubu, mengkonfirmasi bahwa aset tersebut memang belum dihibahkan oleh pemerintah pusat. “Aset ini sulit dihibahkan karena masalah pada lahannya. Pemkab Bolmong melalui dinas aset tidak dapat menerima aset tersebut karena akan mempengaruhi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Heldi pekan lalu.
Lebih lanjut, Heldi menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman mengenai pungutan tersebut. Menurutnya, tidak ada pungutan liar, melainkan hanya kesepakatan antara penghuni rusunawa untuk biaya pemeliharaan, yang mencakup listrik, air, dan kebersihan rusunawa. “Jika terjadi kerusakan, biasanya membutuhkan waktu lama untuk diperbaiki oleh Balai Perumahan Provinsi. Kesepakatan biaya pemeliharaan dengan warga penghuni rusunawa adalah hal yang biasa,” tegas Heldi.