Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Daerah

Netralitas ASN dan Kepala Desa Jadi Sorotan Utama di Rapat Evaluasi Pelanggaran Pemilu Sulut

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut pada hari Jumat, 28 Juni 2024, di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.

Komisioner Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, S.Pd., MH, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, memaparkan data laporan penanganan pelanggaran selama Pemilu 2024. Zulkifli menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran atas dugaan ketidaknetralan ASN adalah hasil dari laporan masyarakat.

Namun, kasus dugaan keterlibatan ASN dalam Pemilu sebelumnya tidak bisa dilanjutkan karena ASN yang bersangkutan telah pensiun dan tidak lagi berstatus sebagai ASN. “Kasus tersebut dihentikan karena yang bersangkutan sudah pensiun,” ujar Zulkifli.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap menerima laporan dugaan ketidaknetralan ASN. Zulkifli juga menyebutkan berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu 19 laporan pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana Pemilu, 19 pelanggaran kode etik, dan 20 pelanggaran hukum lainnya. Netralitas ASN dan Kepala Desa termasuk dalam tren pelanggaran hukum lainnya.

Editor

Editor Team Tinta News

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button