Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

Media Network
Daerah

Bawaslu Bolmong Lantik 200 Pengawas Kelurahan dan Desa untuk Pilkada 2024

Pada Minggu, 2 Juni 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow secara resmi melantik 200 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu. Pelantikan ini dipimpin oleh 15 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Deker Rompas yang mewakili Penjabat Bupati dr Jusnan Calamento Mokoginta, Forkopimda, para Camat, serta jajaran Komisioner Bawaslu dan KPU.

Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menyatakan bahwa pelantikan PKD ini merupakan langkah persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak. Ia menekankan pentingnya peran PKD sebagai ujung tombak Bawaslu di tingkat desa dan kelurahan.

“PKD adalah ujung tombak dari Bawaslu di setiap desa dan kelurahan. Pengawasan yang ketat oleh PKD sangat diperlukan mengingat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan,” ujar Radikal.

Radikal juga mengingatkan para PKD yang baru dilantik untuk berkoordinasi dengan stakeholder di masing-masing kelurahan dan desa. “Upayakan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan 2024 ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak,” tambahnya.

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow, Jusnan Calamento Mokoginta, yang diwakili oleh Asisten I Deker Rompas, memberikan ucapan selamat kepada para PKD yang baru dilantik. Ia juga mengingatkan pentingnya semangat dan kesehatan dalam menjalankan tugas.

“Saya yakin dan optimis bahwa PKD terpilih siap bekerja dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024 ini dengan baik dan profesional,” kata Deker.

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara pemilu agar proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bolaang Mongondow berjalan lancar.

“Kepada seluruh PKD yang telah dilantik, diharapkan dapat menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya, serta bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button