Marhaban ya Ramadan 1446 H

Media Network
Cuan

Budi Santoso: Pelanggaran Isi Minyakita Terbatas, Pasokan Tetap Lancar

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi beredarnya isu terkait minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Ia mengungkapkan bahwa meski ada pelanggaran oleh beberapa produsen dan distributor, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasokan Minyakita yang sesuai dengan aturan tetap tersedia di pasar.

Budi Santoso Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Produsen Nakal

Budi Santoso menjelaskan bahwa meskipun pelanggaran terhadap ukuran dan isi Minyakita terjadi, banyak produsen dan distributor yang masih menjual produk sesuai ketentuan. “Masyarakat tidak perlu panik. Memang ada pelanggaran yang perlu ditindak, tetapi pasokan Minyakita tetap aman dan banyak yang sudah sesuai aturan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Kemendag dan Satgas Pangan Lakukan Pengawasan Ketat

Kementerian Perdagangan bersama dengan Satgas Pangan Polri sudah melakukan tindakan dengan memeriksa dan mengawasi kegiatan produsen dan pengemas ulang Minyakita. Dalam hasil pengawasan, ditemukan beberapa perusahaan yang melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati, yang akhirnya dihentikan operasionalnya.

Produsen dan Distributor yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa bagi produsen dan distributor yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif maupun pencabutan izin usaha. Meski demikian, Budi juga menambahkan bahwa tidak semua pihak terlibat dalam pelanggaran tersebut. “Kami berharap semua pihak mematuhi aturan. Di pasar masih banyak produk Minyakita yang sudah benar dan sesuai,” tambahnya.

Pelanggaran Terkait Minyakita Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2024

Pelanggaran yang terjadi pada pengisian dan pengemasan Minyakita melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa produsen yang tidak mematuhi ketentuan bisa dikenakan sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi.

Prosedur Penindakan Untuk Produsen yang Melanggar

Jika produsen terbukti melanggar ketentuan, Kemendag akan menindaklanjuti dengan tahapan yang jelas. Langkah pertama adalah memberikan teguran tertulis dua kali dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, maka langkah berikutnya adalah penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga penarikan Minyakita dari distribusi. Dalam kasus yang lebih berat, bisa direkomendasikan pencabutan izin usaha.

Pelaporan Kecurangan Minyakita Juga Melanggar Perlindungan Konsumen

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terkait isi dan ukuran Minyakita juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan ini dirancang untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar sudah memenuhi kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Via
Tinta
Sumber
antaranew

Content Curator

Dari Lensa Jurnalisme, Menjadi Suara Publik

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button