Pemerintah akhirnya memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2025, Menteri PAN-RB melalui Rini Widyantini meresmikan kebijakan penataan tenaga non-ASN dengan membuka peluang pengangkatan melalui jalur PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menyelesaikan permasalahan honorer nasional, sekaligus memberikan hadiah spesial bagi mereka yang berhasil lolos seleksi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja berdasarkan kontrak, namun dengan durasi dan fleksibilitas waktu tertentu—tidak penuh waktu seperti biasanya.
Mereka tetap berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan menerima gaji serta fasilitas negara, disesuaikan dengan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, terdapat dua kriteria utama tenaga honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu:
1. Honorer yang terdaftar di database BKN
- Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK
- Tidak lolos karena terbatasnya formasi
2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal
- Telah mengikuti seluruh proses seleksi
- Tidak dinyatakan lulus, namun masih memenuhi kualifikasi
Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sama Seperti ASN Penuh Waktu
Meskipun bekerja paruh waktu, ASN yang diangkat melalui jalur ini tetap terikat pada kode etik dan disiplin ASN, seperti:
- Taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah
- Menjaga netralitas politik
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode perilaku
- Menaati seluruh peraturan perundang-undangan
2 Hadiah Spesial dari MenPAN-RB untuk PPPK Paruh Waktu
1. Status Kepegawaian Resmi + NIP
Tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan:
- Status sebagai pegawai ASN sah
- Nomor Induk Pegawai (NIP), seperti ASN pada umumnya
- Pengakuan sebagai bagian dari struktur pemerintahan
2. Gaji & Fasilitas dari Negara
Tak hanya status, para PPPK paruh waktu juga menerima:
- Gaji tetap, sesuai alokasi APBN/APBD
- Fasilitas kepegawaian yang relevan sesuai instansi
Hadiah ini menjadi wujud penghargaan negara atas dedikasi para tenaga honorer, sekaligus solusi konkret dari MenPAN-RB terhadap persoalan tenaga non-ASN yang menahun.
Pernyataan MenPAN-RB: Pemerintah Beri Kepastian Status
Dalam sosialisasi kebijakan ini, Menteri Rini Widyantini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kita selesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap. Salah satunya lewat skema PPPK paruh waktu agar status dan hak mereka jelas serta diakui,” tegasnya.
PPPK Paruh Waktu = Peluang Emas Honorer Jadi ASN
Kebijakan ini bukan hanya memberikan jalan keluar bagi honorer yang belum lolos CPNS/PPPK penuh waktu, tapi juga memberikan jaminan status dan pengakuan resmi sebagai ASN. Dengan dua hadiah utama berupa status kepegawaian dan gaji negara, PPPK paruh waktu adalah langkah nyata pemerintah memberikan apresiasi kepada pejuang layanan publik di seluruh Indonesia.