Percepatan Pengangkatan CASN 2025: Kabar Baik Bagi CPNS dan PPPK

Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kini dipastikan akan diangkat paling lambat Juni 2025.

“Pengangkatan CASN dipercepat, khususnya untuk CPNS yang akan diselesaikan paling lambat Juni 2025,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (17/3/2025).

PPPK Akan Diangkat Paling Lambat Oktober 2025

Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), proses pengangkatan dipastikan akan rampung paling lambat Oktober 2025.

“Penyelesaian pengangkatan ini akan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan instansi terkait,” imbuh Prasetyo.

Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Berubah, Protes dari Peserta

Sebelumnya, Kemenpan-RB menetapkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, PPPK tahap I dan tahap II dijadwalkan serentak pada Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan waktu mulai kerja bagi seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka mulai bekerja di waktu yang sama secara serentak,” ujarnya.

Namun, keputusan ini mendapat protes dari sebagian peserta CASN 2024 yang telah lolos seleksi. Banyak dari mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan berharap dapat segera bekerja di instansi pemerintah.

Pemerintah Percepat Pengangkatan ASN 2025

Dengan adanya percepatan ini, CPNS dipastikan akan menerima SK pengangkatan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK akan resmi diangkat selambat-lambatnya Oktober 2025. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengangkatan berjalan lebih cepat dan tidak mengalami penundaan yang merugikan para peserta CASN.

Exit mobile version